Koperasi adalah suatu perkumpulan orang-orang yg bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Koperasi Indonesia adalah suatu organisasi ekonomi yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, dan badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama.Pertumbuhan koperasi di indonesia d mulai sejak tahun 1896 yang selanjutnya berkembang sampai pada saat ini.Pertumbuhan koprasi di Indonesia di pelopori oleh R. Aria Wiriatmadja Patih di Purwokerto pada tahun 1896 yang pada saat itu koperasi masih menekankan pada kegiatan simpan pinjam, lalu tumbuhlah koperasi-koperasi yang tidak hanya menekankan pada kegiatan simpan pinjam.Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950 program Pemerintah semakin nyata keinginannya untuk mengembangkan perkoperasian.Kabinet Mohammad Natsir menjelaskan di muka Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan dengan program perekonomian antara lain sebagai berikut:
“Menggiatkan pembangunan organisasi-organisasi rakyat , istimewa koperasi dengan cara pendidikan, penerangan, pemberian kredit yang lebih banyak dan lebih mudah, satu dan lain seimbang dengan kemampuan keuangan Negara”.
Untuk memperbaiki perekonomian-perekonomian rakyat Kabinet Wilopo antara lain mengajukan suatu “program koperasi” yang terdiri dari tiga bagian, yaitu :
a. Usaha untuk menciptakan suasana dan keadaan sebaik-baiknya bagi perkembangan gerakan koperasi;
b. Usaha lanjutan dari perkembangan gerakan koperasi;
c. Usaha yang mengurus perusahaan rakyat yang dapat diselenggarakan atas dasar koperasi
Selanjutnya Kabinet Ali Sastroamidjodjo menjelaskan program Pemerintahannya sebagai berikut :
”Untuk kepentingan pembangunan dalam lapangan perekonomian rakyat perlu pula diperluas dan dipergiat gerakan koperasi yang harus disesuaikan dengan semangat gotong royong yang spesifik di Indonesia dan besar artinya dalam usaha menggerakkan rasa percaya pada diri sendiri di kalangan rakyat. Di samping itu Pemerintah hendak menyokong usaha itu dengan memperbaiki dan memperlluas
perkreditan, yang terpenting antara lain dengan pemberian modal kepada badan-badan perkreditan desa seperti Lumbung dan Bank Desa, yang sedapat-dapatnya disusun dalam bentuk koperasi” (Sumodiwirjo 1954, h. 45-46).Selanjutnya pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Di samping itu mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi dan mendirikan Sekolah Menengah Koperasi di Provinsi-provinsi. Keputusan yang lain ialah penyampaian saran-saran kepada Pemerintah untuk segera diterbitkannya Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Pada tahun 1956 tanggal 1 sampai 5 September diselenggarakan Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan KOngres di samping halhal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International Cooperative Alliance (ICA). Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No. 79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar Negara RI No. 1669.
Bagi koperasi Indonesia, membangun kesejahteraan dalam kebersamaan telah cukup memiliki kekuatan dasar kekuatan gerakan. Daerah otonom harus menjadi basis penyatuan kekuatan koperasi untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan lokal dan arus pengaliran surplus dari bawah. Mohammad Hatta di kenal sebagai ”Bapak Koperasi Indonesia”. Seperti yang pernah dikatakannya bahwa Usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong itu didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
UU no. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau bahan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Ada 5 unsur Koperasi Indonesia
Koperasi adalah badan usaha
Koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi
Bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
Gerakan ekonomi rakyat
Berazaskan kekeluargaan
Tujuan Koperasi
Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila & UUD 1945 (UU no. 25/1992 pasal 3)
Prinsip2 koperasi UU no 25 thn 1992
Keanggotaan bersifat sukarela & terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan perkoperasian
Kerjasama antar koperasi
Jenis Koperasi (PP no. 60 thn 1959)
Koperasi desa
Koperasi pertanian
Koperasi peternakan
Koperasi perikanan
Koperasi kerajinan / industri
Koperasi simpan pinjam
Koperasi konsumsi
Jenis Koperasi (Teori klasik)
Koperasi pemakaian
Koperasi penghasil / produksi
Simpan pinjam
Bentuk Koperasi
(PP no. 60 thn 1959)
Koperasi primer (anggotanya individu)
Koperasi pusat (tk II)-anggotanya koperasi2
Koperasi gabungan (tk I)
Koperasi induk (Nasional)
Di Indonesia
1895, di Leuwiliang, Koperasi pertama di Indonesia oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja-Patih Purwokerto. Berdiri sebagai lembaga simpan pinjam krn byk masyarakat yang terjerat rentenir.
1920, Cooperative Commissie, ketua: Dr JH Boeke untuk mengevaluasi manfaat koperasi di Indonesia.
12 Juli 1947, kongres gerakan koperasi se Jawa yg I di Tasikmalaya.
1960, PP no. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok & Koperasi sebagai pelaksananya.
1961, Munas Koperasi I di Surabaya.
1965, UU no. 14: Prinsip Nasakom (Nasionalis, Sosialis & Komunis) diterapkan di koperasi, + Munas II.
1967, UU no 12, Pokok-pokok perkoperasian.
1992, UU no. 25, tentang Perkoperasian (penyempurnaan UU no. 12).
1995, PP no. 9, kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi.
Konsep koperasi
Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional
Merupakan sub sistem sosialisme-komunis (kepemilikan faktor produksi adalah kolektif)
Prinsip Koperasi
Gotong Royong: kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama
Tolong Menolong: pencampaian tujuan perorangan
Defenisi Koperasi
Koperasi adalah kumpulan orang-orang
Kesukarelaan
Ada tujuan ekonomi yg ingin dicapai
Merupakan organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis
Kontribusi yang adil thd modal yang dibutuhkan
Anggota menerima resiko & manfaat berimbang
Organisasi Koperasi
Bentuk: Rapat anggota, pengurus, pengelola dan pengawas
Rapat Anggota:
Wadah untuk pengambilan keputusan
Pemegang kekuasaan tertinggi untuk menerapkan AD ART, kebijakan umum, pemilihan pemberhentian pengurus, rencana kerja, RAB, pembagian SHU, dll.
Organisasi
Pengurus:
Mengelola koperasi dan usahanya
Mengajukan rencana kerja, budget dan belanja koperasi
Menyelenggarakan rapat anggota
Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
Memelihara daftar anggota dan pengurus
Organisasi
Pengawas:
Melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Organisasi
Pengelola:
Karyawan / pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus
Hubungan dengan pengurus bersifat kontrak kerja
Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus
Koperasi sebagai Lembaga Ekonomi
Merupakan badan usaha
Mampu menghasilkan keuntungan & pengembangan organisasi & usahanya
Menggunakan sistem manajemen usaha sebagai badan usaha bisnis : profit maksimal, biaya minimal, brand koperasi maksimal
SHU
Adalah sisa hasil usaha koperasi yang merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU dibagikan kepada anggota sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota
Prinsip Pembagian SHU
Bersumber dari anggota
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
Dilakukan secara transparan
Dibayar secara tunai
Cadangan Koperasi
Sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha untuk pemupukan modal & menutup kerugian
25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota
60% dari SHU yang berasal bukan dari usaha anggota